Mengapa Menunda Pernikahan.? - Habib Umar Bin Muhammad Al-Hafidz

Mengapa Menunda Pernikahan.? - Habib Umar Bin Muhammad Al-Hafidz




Artikel
Mengapa menunda nikah? Banyak orang menunda nikah karena beragam alasan. Alasan yang paling banyak dijadikan kambing hitam adalah kekhawatiran tidak mampu menanggung beban (baca: ekonomi) keluarga.

Rosulullah pernah berkata kepada Ali ra: Hai Ali, ada 3 perkara yang jangan kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu:
1. Shalat apabila tiba waktunya,
2. Jenazah apabila sudah siap penguburannya, dan
3. Wanita bila menemukan pria sepadan yang meminangnya (HR. Ahmad).

Kalau kita tanya seseorang pemuda/pemudi, Mengapa belum menikah? Maka jawabanya antara lain:

1. Masih kuliah/menuntut ilmu.
Dikhawatirkan bila menikah akan mempengaruhi prestasi belajar dan mempengaruhi persiapan masa depan. Hal ini sesungguhnya tergantung dari manajemen waktu, waktu yang biasanya dipakai untuk hura-hura setelah waktu kuliah, diganti dengan mencari nafkah atau bercengkrama dengan keluarga.

Disisi lain, bisa menghemat sewa kamar (kost-kost an), dapat saling membantu mengerjakan tugas (kalau satu bidang studi) atau dapat memperluas wawasan diskusi interdisipliner, misalnya suami studi ilmu komputer dan istri akutansi maka diskusi komputasi akutansi akan nyambung, atau biologi dengan kimia diskusi tentang biokimia.

2. Takut tak bebas
Bila menikah akan terkekang tidak bisa bebas lagi, tidak bisa kongkow-kongkow di mal setelah pulang kuliah atau kerja, bertambah beban tanggung jawab untuk memberi nafkah istri dan anak. Sedangkan Rosulullah SAW bersabda: "Bukan golonganku orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena menikah kemudian ia tidak menikah" (HR Thabrani).

3. Belum siap dalam hal materi/rezeki.
Banyak yang beranggapan kalau mau menikah harus siap materi, yang berarti harus punya jabatan yang mapan, rumah minimal BTN, kendaraan dll, sehingga bila belum terpenuhi semua itu, takut untuk "maju".

Sedangkan Allah menjamin akan memberikan rizki bagi yang menikah seperti dalam firman-Nya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba- hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. 24:32).

Rasulullah SAW bersabda: "Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam kehidupan berkeluarga)." (HR Imam Dailami dalam musnad Al Firdaus).

4. Tidak ada/belum ada jodoh.
Imam Thabrani meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa menikahi wanita karena kehormatannya (jabatan), maka Allah SWT hanya akan menambah kehinaan; Barang siapa menikah karena hartanya, maka Allah tidak akan menambah kecuali kefakiran; Barang siapa menikahi wanita karena hasab (kemuliaannya), maka Allah hanya akan menambah kerendahan. Dan barang siapa yang menikahi wanita karena ingin menutupi (kehormatan) matanya, membentengi farji (kemaluan)nya, dan mempererat silaturahmi, maka Allah SWT akan memberi barakah-Nya kepada suami-istri tersebut."

Imam Abu Daud dan At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tetapi nikahilah wanita itu karena agamanya. Sesungguhnya budak wanita yang hitam lagi cacat, tetapi taat beragama adalah lebih baik (dari pada wanita kaya dan cantik tapi tidak taat beragama)."

Bukan berarti Rasulullah SAW mengabaikan penampilan fisik dari pasangan kita, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: "Kawinilah wanita yang subur rahimnya dan pecinta." (HR Abu Daud, An Nasai & Al Hakim).

Tiga kunci kebahagiaan suami (atas istri yang solehah) adalah: jika dipandang membuat semakin sayang, jika kamu pergi membuat tenang karena bisa menjaga kehormatannya dan taat pada suami.

5. Alasan-alasan lain
Mungkin masih ada alasan lainya, yang tidak akan dibahas disini misalnya: Karena kakak (apalagi wanita) belum menikah atau karena orang tua terlalu selektif memilih calon mantu.

Manfaat menikah di usia muda:
1. Menjaga kesucian fajr (kemaluan) dari perzinaan serta menjaga pandangan mata. (QS 24:30-31)
2. Dapat melahirkan perasaan tentram (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) dalam hati. (QS 0:21)
3. Segera mendapatkan keturunan, dimana anak akan menjadi Qurrata a'yunin (penyejuk mata, penyenang hati) (QS 25:74) Karena usia yang baik untuk melahirkan bagi wanita antara 20-30 tahun; diatas umur tsb akan beresiko baik bagi ibu maupun sang bayi.
4. Memperbanyak ummat Islam, seperti yang dipesankan Rosul beliau akan membanggakan jumlah ummatnya yang banyak nanti di akhirat. 
5. Kemuliaan menikah: "Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya." (HR Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi' dari Abu Sa'id Al-Khudzri r.a.).

Juga dapat ditambahkan, bahwa Islam memberi nilai yang tinggi bagi siapa yang telah menikah. Dengan menikah berarti seseorang telah melaksanakan separuh dari agama Islam!, tinggal orang tersebut berhati-hati melaksanakan yang separuhnya lagi agar tidak sesat.

Rosul SAW bersabda: Barang siapa menikah, maka dia telah menguasai separuh agamanya, karena itu hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. (HR Al Hakim).

Tags yang terkait dengan menunda nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah, tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah, telat menikah, telat 1 minggu, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam. 

Lihat Juga : 

Keyword : menunda pernikahan karena pekerjaan, menunda pernikahan karena biaya, hukum orang tua yang menunda pernikahan anaknya, hukum menunda nunda pernikahan, dampak menunda pernikahan, hadits tentang menunda pernikahan, akibat menunda pernikahan

Post a Comment

أحدث أقدم